A. SPM-UP (UANG PERSEDIAAN)
- Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa UP tersebut tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dibayar dengan SPM Langsung (LS
- ADK SPM
B. SPM-TUP (TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN)
- Rincian rencana penggunaan dana TUP dari KPA atau pejabat yang ditunjuk.
- Surat Dispensasi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk TUP diatas Rp 200.000.000;
- dispensasi dari Kepala KPPN untuk TUP Rp.200.000.000 kebawah.
- Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir yang di cap dan ditandatangani petuga Bank
- ADK SPM
- Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
- Dana TUP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D.
- Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara.
- Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung (LS).
C. SPM-GUP (PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN)
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
- Foto copy Faktur Pajak dan SSP yang telah dilegalisir oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk;
- ADK SPM
D. SPM-LS (LANGSUNG)
- SPM-LS BELANJA PEGAWAI
- Halaman luar dan Rekap Daftar Gaji Induk/Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/Gaji terusan
- Daftar perubahan data pegawai dan copy Surat Keputusan Kepegawaian yang dilegalisir dalam hal terjadi perubahan data pegawai
- Daftar dan Rekap Perhitungan Pembayaran Lembur/Honor dan Vakasi/Uang Makan
- Surat Keputusan Pemberian Honor dan Vakasi/ Surat Perintah Kerja Lembur
- Asli SSP PPh Pasal 21
- SPTJM dari KPA
- ADK SPM dan ADK Bel. Pegawai yg mutahir
- SPM-LS NON BELANJA PEGAWAI
- Ringkasan kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas
- SPTB dari KPA
- Asli Faktur Pajak dan SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
- Foto copy NPWP dan Referensi Bank rekanan
- Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk TNI/Polri
- ADK SPM dan ADK data Kontrak
- HONOR
- Pembayaran Honor Kode Akun 521115, 521213, 522115, dan Honor pada klasifikasi Belanja Modal dapat dibayarkan melalui SPM-LS kepada Bendahara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar