Sabtu, 12 Januari 2013

ISLAM DAN EKONOMI



BAB I
PENDAHULUAN




a.    Latar Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya. Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam.
"(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)

Rasulullah dahulu membangun masyarakat Madinah. Nabi Muhammad saw., membangun masyarakat itu secara utuh, atau menyeluruh, tidak terkecuali membangun ekonominya. Ekonomi dianggap merupakan salah satu pilar penting kehidupan masyarakat. Tetapi membangun ekonomi tidak akan mungkin tanpa memperhatikan aspek lain sebagai fondasinya. Tanpa dibangun ekonominya maka masyarakat tidak akan mungkin hidup tenang dan sejahtera. Akan tetapi, ekonomi juga tidak akan tumbuh sempurna jika masyarakatnya tidak menyandang sifat-sifat jujur, terpercaya, amanah, saling mengkasihi dan sifat-sifat mulia lainnya.
Rasulullah dalam membangun masyarakat,  tidak terkecuali ekonomi, diawali dengan membangun akhlak. Masyarakat diajak untuk berperilaku jujur, adil, berkata benar, memenuhi janji, peduli sesama, saling mencintai, tolong menolong, menghargai ilmu pengetahuan dan seterusnya. Perilaku seperti itu dianggap sebagai penentu, kunci, atau aspek yang sangat strategis terhadap bangunan social lainnya. Tidak akan mungkin dibangun masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur jika watak, perilaku atau akhlak masyarakatnya rusak.
Sedangkan tatkala membangun akhlak, Rasulullah menggunakan pendekatan ketauladanan, yakni yang disebut dengan uswah hasanah. Dalam tataran yang lebih kongkrit, Rasulullah menyatukan masyarakat yang terpecah belah melalui masjid. Hati masyarakat disatukan lewat tempat ibadah ini. Masjid dijadikan tempat berkumpulnya seluruh warga yang beraneka ragam latar belakang dan tingkat sosial ekonominya, pada setiap saat. Melalui sholat berjama’ah masyarakat kemudian menjadi satu dan utuh. Masyarakat ketika itu dipupuk agar saling mengenal, menyapa, mengetahui dan saling memahami agar kemudian muncullah saling tolong menolong. Bahkan, persatuan itu dibangun tidak hanya di antara sesama muslim, melainkan juga dengan mereka yang belum beragama Islam. Nabi pernah membuat perjanjian dengan kaum Yahudi dan Kristen.
 Bermodalkan saling mengenal, bersatu antar sesama inilah kemudian, dibangun suasana saling mencintai dan kemudian saling tolong menolong. Buah dari persatuan di antara masyarakat yang memiliki sifat jujur, adil, amanah, selalu berkata benar, maka kemudian maka lahir bentuk masyarakat yang tidak ada jarak lagi antara kelompok-kelompok masyarakat, termasuk antara si kaya dengan si miskin. Kemudian melalui zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, hibah dan lain-lain, maka melahirkan persatuan masyarakat yang semakin kokoh. Melalui pendekatan itu, kesenjangan menjadi tidak terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat.
            Gambaran itu memberikan pengertian bahwa dalam membangun ekonomi di zaman Rasulullah, di antaranya ditempuh dengan cara mendekatkan kelompok-kelompok yang berjarak atau berbeda itu. Sebagai bagian untuk mendekatkan kelompok yang berbeda beda itu, al Qur’an juga menyebutkan bahwa ekonomi tidak boleh hanya berputar di kalangan kaum kaya. Sebagai ilustrasi yang lebih nyata, bagaimana Rasulullah menghilangkan jarak social, ditempuh hingga kasus yang sekecil-kecilnya. Misalnya, jika seorang keluarga lagi memasak masakan yang istimewa, maka dianjurkan agar kuahnya diperbanyak, sehingga sekalipun sebatas kuahnya bisa dibagikan kepada tetangga dekat. Tetangga tidak boleh dibiarkan hanya ikut merasakan lezatnya masakan hanya dari baunya saja.
Selain itu, untuk menolong bagi yang miskin Rasulullah mengaitkan antara kegiatan spiritual dengan kegiatan sosial. Bagi orang lalai dalam menjalankan kegiatan spiritual misalnya jika seseorang batal dalam berpuasa di bulan ramadhan, maka didenda dengan memberi makan sejumlah orang miskin. Bahkan dalam al Qur’an juga disebutkan, sebagai pendusta agama bagi orang yang tidak memperhatikan anak yatim dan juga memberi makan bagi orang miskin. Masih dalam meningkatkan ekonomi, rasulullah mengajari bagaimana mendapatkan rizki. Dalam suatu riwayat, Rasulullah mengajari seseorang, bekerja dengan cara memberikan kapak dan kemudian menyuruhnya mencari kayu bakar dan menjualnya untuk mendapatkan uang.

             Bangsa Indonesia ini sesungguhnya tergolong bukan terlalu miskin. Keadaan yang sebenarnya adalah adanya kesenjangan yang luar biasa. Di negeri ini terdapat sekelompok orang yang terlalu kaya, hingga hartanya triliyunan rupiah. Tetapi sebaliknya, ada yang sebatas hanya untuk makan sehari-hari, biaya pendidikan bagi anaknya dan bahkan tempat untuk istirahat saja tidak memilikinya. Kesenjangan social inilah sesungguhnya yang terjadi di negeri ini.
            Islam dalam membangun ekonomi, dilakukan secara utuh, yakni membangun kehidupan secara keseluruhan. Masyarakat dibangun akhlaknya, silaturrahminya, semangat saling membantu, kejujuran dan keadilan, kesertaraan derajat dan kepeduliannya antar sesama. Atas dasar sifat-sifat itu mulia itu kemudian masyarakat menjadi selalu ta’awun, membangun kasih sayang di antara semuanya. Mereka disatukan baik di masjid tatkala sholat berjama’ah pada setiap waktu, maupun dalam memenuhi ekonomi kebutuhan hidupnya.

b.    Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua

c.    Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.



BAB II
ISLAM DAN EKONOMI
  

Salah satu aspek kehidupan manusia adalah ekonomi, yaitu manusia untuk memenuhi kebutuhan. Sebagai makhluk ekonomi manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proes tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara sederhana dapat dibahas beberapa masalah pokok ekonomi yaitu barag dan jasa yang diproduksi, system produksi, sisitem distribusi, masalah efiesiensi.

A.   Barang dan Jasa

Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi Islam didasarkan kepada aqidah pokok muamalah, yaitu apa saja boleh, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang  haram, Rasulullah bersabda:

“Barang siapa yang membiarkan anggurnya pada masa petikan, untuk dijual kepada orang yang mejadikan arak, maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja “ (HR. Tabrani)

Bahkan orang yang terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikannya pun ikut dilaknat Allah. Sabda Rasul :

“Semoga Allah melaknat khmar dengan peminumnya, penuangnya, penjual, yang memperjualbelikan, pemeras, yang menyuruh memeras , pembawa dan yang membawakannya. (dari Umar)             



B.   Sistem Organisasi Produksi

Dalam pengaturan organisasi produksi barang dan jasa dalam menaikan  nilainya, Islam memberikan kebebasan kepada kemampuan akal manusia, sehingga mencapai nilai yang lebih baik.
Arahan yang mendasar dalam pengorganisasian produksi adalah adanya perhitungan yang matang sehingga dapat terhindar dari kerugian, karena irtu perencanaan yag matang dan perhitungan yang fleksible adalah suatu kegiatan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Bahkan Islam mengisyaratkan pengadministrasian yang teratur perlu di wujudkan dalam kegiatan produksi, firman-Nya :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (s. Al Baqarah. Ayat 282)

[179]  Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.

Persaksian diatas dilakukan pada masa sekarang dalam bentuk administrasi atau bukti-bukti fisik  dari suatu transaksi. Dalam kaitan produksi ayat diatas dimaksudkan sebagai pengaturan adminitrasi produksi barang dan jasa yang teratur dan tertib sesuai dengan kaidah-kaidah adminitrasi suatu perusahaan.

Dalam kaitan pengorganisasian proses prduksi yang melibatkan tenaga manusia, Islam sangat menekan kepada sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang tinggi sesuai dengan bidangnya. Ini berartibahwa Islam sangat  menghargai keahlian dan profesionalisme, sebagaimana sabda nabi :

“Apabila diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari)

Karena itu ajaran Islam dalam pengembangan produksi barang dan jasa sangat menekankan kepada peningkatan sumber daya manusai yang berkualitas dan produksi dan professional.

Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa di atur dalam hubungan sehat dan saling menghargai. Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempakan dan di hargai sebagai manusia, karena itu sitem pengupahan ditata sevara adil, berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilkinya seingga para pekerja dapat merencanakan masa depannya dengan jelas dan sekaligus memacu mereka bekerja keras untuk mengejar prestai kerjanya. Firman Allah :
 
Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang Telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.

Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan susung-sungguh oleh pengusaha bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa di tunda-tunda, sebagaimana nabi bersabda :

“Berilah pegawai  itu upahnya sebelum kering keringatnya” (Hr. Ibnu Majah )

Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktifitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inefisiensi yang dapat merugikan perusahaan, seperti pemogokan dan sebagainya.

Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, Islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawabterhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya memenuhi kebutuhan material saja, melainkan tugas hidup sebagai manusia dan sekaligus tugas pengabdia (ibadah) kepada Allah. 
 

C. Prinsip-prinsip Ekonomi

           Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
            Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya:

Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
-  Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
-  Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.

Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
-  Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.

Sistem Ekonomi Sosialis

Prinsip ekonomi sosialis adalah:
-  Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
-  Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
-  Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
D. Ekonomi Islam

Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Bagaimanakah sistem ekonomi Islam itu? Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.


Prinsip ekonomi Islam adalah:

- Kebebasan individu.

- Hak terhadap harta.

- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.

- Kesamaan sosial.

- Keselamatan sosial.

- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
E. Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
-  Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
-  Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
 
 F. Dasar-dasar Ekonomi Islam:

Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:
1) Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2)   Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3)   Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
4)   Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
5)   Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6)   Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7)   Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam
adalah sebagai berikut:
 Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1)   Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2)   Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3)    Keadilan antar sesama manusia.
 Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1)    Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2)   Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

G. Ekonomi Islam dan Tantangan Kapitalisme

Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
·         Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah
·         Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
·         Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6)
H. Krisis Ekonomi: Agenda Penyelesaian Ekonom Muslim
Krisis ekonomi disebabkan oleh berbagai macam hal, antara lain:
- Menurunnya kualitas moral/mental, bisa dikatakan sebagai faktor yang paling penting.
- Keadilan yang tidak merata (kolusi).
- Tidak adanya keterbukaan/transparansi oleh pemerintah dalam berbagai hal.
-  Merebaknya sistem perekonomian yang menggunakan sistem riba.
Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
1.    Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
2.    Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: Pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
3.    Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.    Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
5.    Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
(Pendapat Dumairy, MA - dosen dan pengamat ekonomi Islam - 1998)



BAB III
KESIMPULAN

              Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.

              Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275).

          Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.








DAFTAR PUSTAKA

M.Rusli Karim (Editor), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, P3EI UII           Yogyakarta, PT.Tiara Wacana, YK-1992.
Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam, Terjemahan Ansori Umar Sitanggal, Al-Ma'arif Bandung-1985.
Lembar Jum'at Al-Miqyas - Edisi 71: Suku Bunga Tinggi atau Rendah Sama Saja, Forum Studi Al-Ummah, YK-1996.
Afzal-Ur-Rahman, Doktrin Ekonomi Islam.
Sayid Sabiq, Unsur Dinamika Islam.
Dr.Budiono, Ekonomi Mikro, BPFE-UGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar