BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana,
tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para
ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk
memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah
menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak
kejahatan dan sebagainya. Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya
diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik
sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia
di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa
contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi
adalah salah satu bidang perhatian Islam.
"(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah):
'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah
mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan
ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini,
upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika
kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah
dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan
janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
Rasulullah dahulu membangun masyarakat
Madinah. Nabi Muhammad saw., membangun masyarakat itu secara utuh, atau
menyeluruh, tidak terkecuali membangun ekonominya. Ekonomi dianggap merupakan
salah satu pilar penting kehidupan masyarakat. Tetapi membangun ekonomi tidak
akan mungkin tanpa memperhatikan aspek lain sebagai fondasinya. Tanpa dibangun
ekonominya maka masyarakat tidak akan mungkin hidup tenang dan sejahtera. Akan
tetapi, ekonomi juga tidak akan tumbuh sempurna jika masyarakatnya tidak
menyandang sifat-sifat jujur, terpercaya, amanah, saling mengkasihi dan
sifat-sifat mulia lainnya.
Rasulullah dalam membangun masyarakat,
tidak terkecuali ekonomi, diawali dengan
membangun akhlak. Masyarakat diajak untuk berperilaku jujur, adil, berkata
benar, memenuhi janji, peduli sesama, saling mencintai, tolong menolong,
menghargai ilmu pengetahuan dan seterusnya. Perilaku seperti itu dianggap
sebagai penentu, kunci, atau aspek yang sangat strategis terhadap bangunan
social lainnya. Tidak akan mungkin dibangun masyarakat yang sejahtera, adil dan
makmur jika watak, perilaku atau akhlak masyarakatnya rusak.
Sedangkan tatkala membangun akhlak,
Rasulullah menggunakan pendekatan ketauladanan, yakni yang disebut dengan uswah
hasanah. Dalam tataran yang lebih kongkrit, Rasulullah menyatukan masyarakat
yang terpecah belah melalui masjid. Hati masyarakat disatukan lewat tempat
ibadah ini. Masjid dijadikan tempat berkumpulnya seluruh warga yang beraneka
ragam latar belakang dan tingkat sosial ekonominya, pada setiap saat. Melalui
sholat berjama’ah masyarakat kemudian menjadi satu dan utuh. Masyarakat ketika
itu dipupuk agar saling mengenal, menyapa, mengetahui dan saling memahami agar
kemudian muncullah saling tolong menolong. Bahkan, persatuan itu dibangun tidak
hanya di antara sesama muslim, melainkan juga dengan mereka yang belum beragama
Islam. Nabi pernah membuat perjanjian dengan kaum Yahudi dan Kristen.
Bermodalkan saling mengenal, bersatu antar
sesama inilah kemudian, dibangun suasana saling mencintai dan kemudian saling
tolong menolong. Buah dari persatuan di antara masyarakat yang memiliki sifat
jujur, adil, amanah, selalu berkata benar, maka kemudian maka lahir bentuk
masyarakat yang tidak ada jarak lagi antara kelompok-kelompok masyarakat,
termasuk antara si kaya dengan si miskin. Kemudian melalui zakat, infaq,
shodaqoh, wakaf, hibah dan lain-lain, maka melahirkan persatuan masyarakat yang
semakin kokoh. Melalui pendekatan itu, kesenjangan menjadi tidak terjadi lagi
di tengah-tengah masyarakat.
Gambaran
itu memberikan pengertian bahwa dalam membangun ekonomi di zaman Rasulullah, di
antaranya ditempuh dengan cara mendekatkan kelompok-kelompok yang berjarak atau
berbeda itu. Sebagai bagian untuk mendekatkan kelompok yang berbeda beda itu,
al Qur’an juga menyebutkan bahwa ekonomi tidak boleh hanya berputar di kalangan
kaum kaya. Sebagai ilustrasi yang lebih nyata, bagaimana Rasulullah
menghilangkan jarak social, ditempuh hingga kasus yang sekecil-kecilnya.
Misalnya, jika seorang keluarga lagi memasak masakan yang istimewa, maka
dianjurkan agar kuahnya diperbanyak, sehingga sekalipun sebatas kuahnya bisa
dibagikan kepada tetangga dekat. Tetangga tidak boleh dibiarkan hanya ikut merasakan
lezatnya masakan hanya dari baunya saja.
Selain itu, untuk menolong bagi yang
miskin Rasulullah mengaitkan antara kegiatan spiritual dengan kegiatan sosial.
Bagi orang lalai dalam menjalankan kegiatan spiritual misalnya jika seseorang
batal dalam berpuasa di bulan ramadhan, maka didenda dengan memberi makan
sejumlah orang miskin. Bahkan dalam al Qur’an juga disebutkan, sebagai pendusta
agama bagi orang yang tidak memperhatikan anak yatim dan juga memberi makan
bagi orang miskin. Masih dalam meningkatkan ekonomi, rasulullah mengajari
bagaimana mendapatkan rizki. Dalam suatu riwayat, Rasulullah mengajari
seseorang, bekerja dengan cara memberikan kapak dan kemudian menyuruhnya
mencari kayu bakar dan menjualnya untuk mendapatkan uang.
Bangsa Indonesia ini sesungguhnya
tergolong bukan terlalu miskin. Keadaan yang sebenarnya adalah adanya
kesenjangan yang luar biasa. Di negeri ini terdapat sekelompok orang yang
terlalu kaya, hingga hartanya triliyunan rupiah. Tetapi sebaliknya, ada yang
sebatas hanya untuk makan sehari-hari, biaya pendidikan bagi anaknya dan bahkan
tempat untuk istirahat saja tidak memilikinya. Kesenjangan social inilah
sesungguhnya yang terjadi di negeri ini.
Islam dalam membangun ekonomi,
dilakukan secara utuh, yakni membangun kehidupan secara keseluruhan. Masyarakat
dibangun akhlaknya, silaturrahminya, semangat saling membantu, kejujuran dan
keadilan, kesertaraan derajat dan kepeduliannya antar sesama. Atas dasar
sifat-sifat itu mulia itu kemudian masyarakat menjadi selalu ta’awun, membangun
kasih sayang di antara semuanya. Mereka disatukan baik di masjid tatkala sholat
berjama’ah pada setiap waktu, maupun dalam memenuhi ekonomi kebutuhan hidupnya.
b.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua
c.
Metode
Penulisan
Penulis mempergunakan metode
kepustakaan. Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang
berkaitan denga penulisan makalah ini.
BAB II
ISLAM DAN EKONOMI
Salah satu aspek kehidupan
manusia adalah ekonomi, yaitu manusia untuk memenuhi kebutuhan. Sebagai makhluk
ekonomi manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proes
tertentu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara sederhana dapat dibahas
beberapa masalah pokok ekonomi yaitu barag dan jasa yang diproduksi, system
produksi, sisitem distribusi, masalah efiesiensi.
A. Barang
dan Jasa
Barang dan jasa yang
diproduksi dalam ekonomi Islam didasarkan kepada aqidah pokok muamalah, yaitu
apa saja boleh, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang
diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang haram, Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang membiarkan
anggurnya pada masa petikan, untuk dijual kepada orang yang mejadikan arak,
maka sesungguhnya dia menempuh api neraka dengan sengaja “ (HR. Tabrani)
Bahkan orang yang terlibat
dalam memproduksi dan mendistribusikannya pun ikut dilaknat Allah. Sabda Rasul
:
“Semoga Allah melaknat khmar dengan
peminumnya, penuangnya, penjual, yang memperjualbelikan, pemeras, yang menyuruh
memeras , pembawa dan yang membawakannya. (dari Umar)
B. Sistem
Organisasi Produksi
Dalam pengaturan
organisasi produksi barang dan jasa dalam menaikan nilainya, Islam memberikan kebebasan kepada
kemampuan akal manusia, sehingga mencapai nilai yang lebih baik.
Arahan yang mendasar dalam
pengorganisasian produksi adalah adanya perhitungan yang matang sehingga dapat
terhindar dari kerugian, karena irtu perencanaan yag matang dan perhitungan
yang fleksible adalah suatu kegiatan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Bahkan
Islam mengisyaratkan pengadministrasian yang teratur perlu di wujudkan dalam
kegiatan produksi, firman-Nya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika
mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak
ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu. (s. Al Baqarah. Ayat 282)
[179]
Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa
dan sebagainya.
Persaksian diatas
dilakukan pada masa sekarang dalam bentuk administrasi atau bukti-bukti
fisik dari suatu transaksi. Dalam kaitan
produksi ayat diatas dimaksudkan sebagai pengaturan adminitrasi produksi barang
dan jasa yang teratur dan tertib sesuai dengan kaidah-kaidah adminitrasi suatu
perusahaan.
Dalam kaitan
pengorganisasian proses prduksi yang melibatkan tenaga manusia, Islam sangat
menekan kepada sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang tinggi sesuai
dengan bidangnya. Ini berartibahwa Islam sangat
menghargai keahlian dan profesionalisme, sebagaimana sabda nabi :
“Apabila diserahkan kepada bukan
ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Bukhari)
Karena itu ajaran Islam
dalam pengembangan produksi barang dan jasa sangat menekankan kepada
peningkatan sumber daya manusai yang berkualitas dan produksi dan professional.
Hubungan antara pengusaha
dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap
derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, karena itu aturan
ketenagakerjaan senantiasa di atur dalam hubungan sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempakan
dan di hargai sebagai manusia, karena itu sitem pengupahan ditata sevara adil,
berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilkinya seingga para pekerja dapat
merencanakan masa depannya dengan jelas dan sekaligus memacu mereka bekerja
keras untuk mengejar prestai kerjanya. Firman Allah :
Dan bagi masing-masing mereka
derajat menurut apa yang Telah mereka kerjakan dan agar
Allah mencukupkan bagi mereka (balasan)
pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.
Dalam hal pengupahan ini
hak-hak pekerja diperhatikan dengan susung-sungguh oleh pengusaha bahkan hak
mereka dapat diberikan tanpa di tunda-tunda, sebagaimana nabi bersabda :
“Berilah pegawai itu upahnya sebelum kering keringatnya” (Hr.
Ibnu Majah )
Pemberian hak yang wajar
dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktifitas kerja
mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inefisiensi
yang dapat merugikan perusahaan, seperti pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal
kewajiban para pekerja, Islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan
sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawabterhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya,
karena kewajiban bekerja bukan hanya memenuhi kebutuhan material saja,
melainkan tugas hidup sebagai manusia dan sekaligus tugas pengabdia (ibadah)
kepada Allah.
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip
ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya
dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan
sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya:
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip
ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
-
Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip
ekonomi komunis adalah:
-
Hak milik atas alat-alat produksi oleh
negara.
-
Proses ekonomi berjalan atas dasar
rencana yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang
harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh
koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain.
Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan
pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan
masyarakat.
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
D.
Ekonomi Islam
Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Bagaimanakah sistem ekonomi Islam itu? Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip
ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
-
Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
Islam mengambil
suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan
komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan
dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana
penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan
rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah
al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk
pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan
terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
F. Dasar-dasar Ekonomi Islam:
Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:
1)
Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di
akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun
rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat
pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan
kelestarian alam tetap terjaga.
2)
Hak milik relatif perorangan diakui
sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal
pula.
3)
Dilarang menimbun harta benda dan
menjadikannya terlantar.
4)
Dalam harta benda itu terdapat hak untuk
orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga
dicapai pembagian rizki.
5)
Pada batas tertentu, hak milik relatif
tersebut dikenakan zakat.
6)
Perniagaan diperkenankan, akan tetapi
riba dilarang.
7)
Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam
bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Kemudian
landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam
adalah sebagai berikut:
Nilai
dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan,
bukan penguasaan.
2)
Keseimbangan ragam aspek dalam diri
manusia.
3)
Keadilan
antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi
Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1)
Sistem
ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2)
Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik,
dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi
qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam
dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
·
Asumsi
dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan
ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah
syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu,
keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah
·
Prinsip
ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan alam.
·
Motif
ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku
khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara
tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan
dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama
dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem
bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli
sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan
sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian
Indonesia,
sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan
riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi
modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu
Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib
meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan
mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6)
Krisis ekonomi disebabkan oleh berbagai
macam hal, antara lain:
- Menurunnya
kualitas moral/mental, bisa dikatakan sebagai faktor yang paling penting.
- Keadilan yang tidak merata (kolusi).
-
Tidak adanya keterbukaan/transparansi oleh pemerintah dalam berbagai hal.
- Merebaknya sistem perekonomian yang
menggunakan sistem riba.
Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
Adapun
konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang
terjadi di Indonesia),
secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Pendidikan
moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang,
rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat
selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi,
berbudaya, dan lain sebagainya.
2.
Keadilan
yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: Pemerataan peningkatan
sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti
bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
3.
Adanya
transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan
berbangsa dan bernegara.
4.
Melacak
sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
5.
Menerapkan
sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
(Pendapat Dumairy, MA
- dosen dan pengamat ekonomi Islam - 1998)
BAB III
Perekonomian sebagai salah
satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur
sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu
sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang
yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang
kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu
adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat
tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut
bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba
setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275).
Berdirinya Bank Muamalat Indonesia
merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa
konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
DAFTAR PUSTAKA
M.Rusli
Karim (Editor), Berbagai
Aspek Ekonomi Islam, P3EI UII Yogyakarta,
PT.Tiara Wacana, YK-1992.
Thahir
Abdul Muhsin Sulaiman,
Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam, Terjemahan Ansori Umar
Sitanggal, Al-Ma'arif Bandung-1985.
Lembar
Jum'at Al-Miqyas - Edisi 71: Suku Bunga Tinggi atau Rendah Sama Saja, Forum Studi Al-Ummah,
YK-1996.
Afzal-Ur-Rahman, Doktrin Ekonomi Islam.
Sayid Sabiq, Unsur Dinamika Islam.
Dr.Budiono, Ekonomi Mikro, BPFE-UGM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar